Nama : M. Arif rusdian
Kelas : 2 ID03
NPM : 34412623
Pasal-Pasal Hak Cipta
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang:
|
- bahwa Indonesia adalah negara
yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan
di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang
lahir dari keanekaragaman tersebut;
- bahwa Indonesia telah menjadi
anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak
kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
- bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak
Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
- bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan
terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
|
|
Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
- Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan
dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Potret adalah gambar dari
wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun
tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
- Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
|
|
khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi instruksi tersebut.
- Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
- Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau
karya seni lainnya.
- Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman
bunyi lainnya.
- Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
- Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
- Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
- Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang
ini.
- Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk
Hak Cipta.
- Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
|
- Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
|
|
otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
|
Pasal 3
|
- Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak.
- Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 4
|
- Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
- Hak Cipta yang tidak atau
belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
|
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
|
- Kecuali terbukti sebaliknya,
yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
- orang yang namanya terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
- orang yang namanya disebut
dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
- Kecuali terbukti sebaliknya,
pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada
pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai
Pencipta ceramah tersebut.
|
Pasal 6
|
Jika suatu Ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut,
yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
|
Pasal 7
|
Jika suatu Ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
|
Pasal 8
|
- Jika suatu Ciptaan dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan
itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas
sampai ke luar hubungan dinas.
- Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain
berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
- Jika suatu Ciptaan dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya
cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
|
Pasal 9
|
Jika suatu badan hukum mengumumkan
bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai
Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika
terbukti sebaliknya.
|
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
|
- Negara memegang Hak Cipta
atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional
lainnya.
- Negara memegang Hak Cipta
atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
- Untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga
negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang
terkait dalam masalah tersebut.
|
|
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 11
|
- Jika suatu Ciptaan tidak
diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang
Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
- Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut
hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
- Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya,
Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
|
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
|
- Dalam Undang undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
- drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
- Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
- Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang
tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
|
|
merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
|
Pasal 13
|
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau
penetapan hakim; atau
- keputusan badan arbitrase
atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
|
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
|
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
- Pengumuman dan/atau
Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
- Pengumuman dan/atau
Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau
atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita aktual
baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
|
Pasal 15
|
Dengan syarat bahwa sumbernya
harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta:
- penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
|
|
ii. pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Perbanyakan suatu Ciptaan
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata
untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan
suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata mata untuk digunakan sendiri.
|
Pasal 16
|
- Untuk kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
- mewajibkan Pemegang Hak
Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
- mewajibkan Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan
sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
- Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dim aksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia.
- Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka
waktu:
- 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
- 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
|
|
- 7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke
wilayah Negara lain.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Ketentuan tentang tata cara
pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
|
Pasal 17
|
Pemerintah melarang Pengumuman
setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang
agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
|
Pasal 18
|
- Pengumuman suatu Ciptaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui
radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak
Cipta diberikan imbalan yang layak.
- Lembaga Penyiaran yang
mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri
dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran
tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan.
|
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
|
- Untuk memperbanyak atau
mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin
ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.
- Jika suatu Potret memuat
gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman
setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu
memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
|
|
orang dalam Potret itu, atau izin
ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang
dipotret meninggal dunia.
- Ketentuan dalam Pasal ini
hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
- atas permintaan sendiri dari
orang yang dipotret;
- atas permintaan yang
dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
- untuk kepentingan orang yang
dipotret.
|
Pasal 20
|
Pemegang Hak Cipta atas Potret
tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
- tanpa persetujuan dari orang
yang dipotret;
- tanpa persetujuan orang lain
atas nama yang dipotret; atau
- tidak untuk kepentingan yang
dipotret,
apabila Pengumuman itu
bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau
dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal
dunia.
|
Pasal 21
|
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam
suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan
lain oleh orang yang berkepentingan.
|
Pasal 22
|
Untuk kepentingan keamanan umum
dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam
keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
|
Pasal 23
|
Kecuali terdapat persetujuan lain
antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar,
arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu
pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi
ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa
Potret.
|
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
|
- Pencipta atau ahli warisnya
berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap
dicantumkan dalam Ciptaannya.
|
|
- Suatu Ciptaan tidak boleh
diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali
dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam
hal Pencipta telah meninggal dunia.
- Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak
judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Pencipta.
- Pencipta tetap berhak
mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat.
|
Pasal 25
|
- Informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
- Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 26
|
- Hak Cipta atas suatu Ciptaan
tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak
diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
- Hak Cipta yang dijual untuk
seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh
penjual yang sama.
- Dalam hal timbul sengketa
antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan,
perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak
Cipta itu.
|
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
|
Kecuali atas izin Pencipta, sarana
kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak,
ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
|
Pasal 28
|
- Ciptaan ciptaan yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan
perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram
optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
|
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
|
- Hak Cipta atas Ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lain;
- drama atau drama musikal,
tari, koreografi;
- segala bentuk seni rupa,
seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
- seni batik;
- lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
- arsitektur;
- ceramah, kuliah, pidato dan
Ciptaan sejenis lain;
- alat peraga;
- peta;
- terjemahan, tafsir, saduran,
dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
- Untuk Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak
Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir
dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
|
Pasal 30
|
- Hak Cipta atas Ciptaan:
- Program Komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Hak Cipta atas perwajahan
karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
- Hak Cipta atas Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29
ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
|
Pasal 31
|
- Hak Cipta atas Ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
- Pasal 10 ayat (2) berlaku
tanpa batas waktu;
- Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama
kali diketahui umum.
|
|
- Hak Cipta atas Ciptaan yang
dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
|
Pasal 32
|
- Jangka waktu berlakunya Hak
Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai
tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
- Dalam menentukan jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau
lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala
dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu
masing masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
|
Pasal 33
|
Jangka waktu perlindungan bagi hak
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 24 ayat (1) berlaku
tanpa batas waktu;
- Pasal 24 ayat (2) dan ayat
(3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan
yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau
nama samaran Penciptanya.
|
Pasal 34
|
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas
jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu
Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
- selama 50 (lima puluh) tahun;
- selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah
Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau
setelah Pencipta meninggal dunia.
|
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
|
- Direktorat Jenderal
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan.
- Daftar Umum Ciptaan tersebut
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
|
|
- Setiap orang dapat memperoleh
untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut
dengan dikenai biaya.
- Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta.
|
Pasal 36
|
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud,
atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
|
Pasal 37
|
- Pendaftaran Ciptaan dalam
Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh
Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
- Permohonan diajukan kepada
Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam
bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan
dikenai biaya.
- Terhadap Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan
keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Permohonan secara lengkap.
- Kuasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
- Ketentuan mengenai syarat
syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan lebih lanjut
tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
|
Pasal 38
|
Dalam hal Permohonan diajukan oleh
lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama sama berhak
atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau
keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
|
Pasal 39
|
- Dalam Daftar Umum Ciptaan
dimuat, antara lain:
- nama Pencipta dan Pemegang
Hak Cipta;
- tanggal penerimaan surat
Permohonan;
- tanggal lengkapnya
persyaratan menurut Pasal 37; dan
- nomor pendaftaran Ciptaan.
|
Pasal 40
|
- Pendaftaran Ciptaan dianggap
telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat
Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan
diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.
- Pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
|
Pasal 41
|
- Pemindahan hak atas
pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang
terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
- Pemindahan hak tersebut
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua
belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
- Pencatatan pemindahan hak
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 42
|
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal
2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui
Pengadilan Niaga.
|
Pasal 43
|
- Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam
Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai
biaya.
- Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
|
Pasal 44
|
Kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran Ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan
orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta;
- lampau waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal
32;
- dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
BAB V
LISENSI
Pasal 45
|
- Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Kecuali diperjanjikan lain,
lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka
waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
- Kecuali diperjanjikan lain,
pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta
oleh penerima Lisensi.
- Jumlah royalti yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan
organisasi profesi.
|
Pasal 46
|
Kecuali diperjanjikan lain,
Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
|
Pasal 47
|
- Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agar dapat mempunyai akibat
hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di
Direktorat Jenderal.
- Direktorat Jenderal wajib
menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
|
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
|
- Untuk membantu Pemerintah
dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta,
dibentuk Dewan Hak Cipta.
|
|
- Keanggotaan Dewan Hak Cipta
terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti
Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Biaya untuk Dewan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
|
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
|
- Pelaku memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukannya.
- Produser Rekaman Suara
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyi.
- Lembaga Penyiaran memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya
siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
|
Pasal 50
|
- Jangka waktu perlindungan
bagi:
- Pelaku, berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan
atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
- Produser Rekaman Suara,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai
direkam;
- Lembaga Penyiaran, berlaku
selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali
disiarkan.
- Penghitungan jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1
Januari tahun berikutnya setelah:
- karya pertunjukan selesai
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media
audiovisual;
- karya rekaman suara selesai
direkam;
- karya siaran selesai
disiarkan untuk pertama kali.
|
Pasal 51
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal
37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal
55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal
71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis
terhadap Hak Terkait.
|
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
|
Penyelenggaraan administrasi Hak
Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
|
Pasal 53
|
Direktorat Jenderal
menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang
bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas
mungkin kepada masyarakat.
|
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
|
- Untuk setiap pengajuan
Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan
pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain
yang ditentukan dalam Undang- undang ini dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
- Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan
yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
|
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
|
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh
Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
- meniadakan nama Pencipta yang
tercantum pada Ciptaan itu;
- mencantumkan nama Pencipta
pada Ciptaannya;
- mengganti atau mengubah judul
Ciptaan; atau
- mengubah isi Ciptaan.
|
Pasal 56
|
- Pemegang Hak Cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran
Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
- Pemegang Hak Cipta juga
berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan
seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan
ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
- Sebelum menjatuhkan putusan
akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
|
Pasal 57
|
Hak dari Pemegang Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang
berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata
mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan
komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
|
Pasal 58
|
Pencipta atau ahli waris suatu
Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
|
Pasal 59
|
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga
yang bersangkutan.
|
Pasal 60
|
- Gugatan atas pelanggaran Hak
Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
|
|
- Panitera mendaftarkan gugatan
tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada
penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran.
- Panitera menyampaikan gugatan
kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah
gugatan didaftarkan.
- Dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
- Sidang pemeriksaan atas
gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan.
|
Pasal 61
|
- Pemanggilan para pihak
dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
- Putusan atas gugatan harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
- Putusan atas gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum .
- Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita
kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas
gugatan diucapkan.
|
Pasal 62
|
- Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan
kasasi.
- Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari
setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan
yang telah memutus gugatan tersebut.
- Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada
pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
|
Pasal 63
|
- Pemohon kasasi wajib
menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).
- Panitera wajib mengirimkan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera .
- Termohon kasasi dapat
mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan
kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari
setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
- Panitera wajib mengirimkan
berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling
lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
|
Pasal 64
|
- Mahkamah Agung wajib
mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama
7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
- Sidang pemeriksaan atas
permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
- Putusan atas permohonan
kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
- Putusan atas permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.
- Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7
(tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
- Juru sita wajib menyampaikan
salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon
kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan
kasasi diterima oleh panitera.
|
Pasal 65
|
Selain penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
|
Pasal 66
|
Hak untuk mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi
hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
|
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
|
Atas permintaan pihak yang merasa
dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera
dan efektif untuk:
- mencegah berlanjutnya
pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga
melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan,
termasuk tindakan importasi;
- menyimpan bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna
menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
- meminta kepada pihak yang
merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak
tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon
tersebut memang sedang dilanggar.
|
Pasal 68
|
Dalam hal penetapan sementara
pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan
mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai
penetapan sementara tersebut.
|
Pasal 69
|
- Dalam hal hakim Pengadilan
Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan
Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan
sementara pengadilan tersebut.
- Apabila dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
|
Pasal 70
|
Dalam hal penetapan sementara
dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada
pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan
oleh penetapan sementara tersebut.
|
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
|
- Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Hak Cipta.
- Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
- melakukan pemeriksaan
terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
- meminta keterangan dari
pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
- melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
di bidang Hak Cipta;
- melakukan pemeriksaan di
tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain;
- melakukan penyitaan
bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
dan
- meminta bantuan ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
- Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
|
- Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
|
|
dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
|
- Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
|
Pasal 73
|
- Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat alat
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan.
- Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan
untuk tidak dimusnahkan.
|
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
|
Dengan berlakunya Undang-undang
ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada
pada tanggal berlakunya Undang undang ini, tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang undang
ini.
|
Pasal 75
|
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan
yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1997, masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
|
Undang-undang ini berlaku
terhadap:
- semua Ciptaan warga negara,
penduduk, dan badan hukum Indonesia;
- semua Ciptaan bukan warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum
Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
- semua Ciptaan bukan warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum
Indonesia, dengan ketentuan:
i.negaranya mempunyai perjanjian
bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
atau
ii.negaranya dan Negara Republik
Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang
sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
|
Pasal 77
|
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
|
Pasal 78
|
Undang undang ini mulai berlaku 12
(dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar